HadiahLangsung tanpa diundi hingga jutaan rupiah; Lucky Draw untuk setiap customer yg SPK di event (Smartphone, kalung swarovzki, Air purifier) WWW.EXPO.TOYOTA.ASTRA.CO.ID atau melalui MTOYOTA Berlaku tanggal 4-6 Desember 2020 serentak se - Indonesia. All New Kijang Innova. Toyota Surabaya Erlen. Read more. New Agya. Toyota Surabaya Erlen
Setiappeserta menyelesaikan satu sesi Trivia Quiz Ramadan akan langsung mendapatkan voucher cashback langsung tanpa diundi. Pemenang hadiah Grand Prize akan dipilih dan diumumkan pada tanggal 31 Mei 2019. Nama pemenang selanjutnya dapat di cek langsung di blog ini. 25 December 2020. Urutan Lengkap 24 Film Marvel Cinematic
Berlaku bagi semua masyarakat dengan hadiah menarik. (Mobil, Motor dan lain-lain). *Bunga dihitung harian (untuk tabungan). Dapat dijadikan jaminan kredit (untuk deposito). *Dilindungi pemerintah / ikut dala penjaminan pemerintah (LPS), Sampai saldo 2 miliar. *Tidak ada biaya administrasi setiap bulannya, maupun administrasi pada waktu penarikan.
AdaPromo Menarik Untuk Sahabat semua yang Melakukan pembelian MAXIMAL 17 AGUSTUS yaitu 1)Promo NOl DP Mulai tgl 17 Juli-17 Agustus 2)Setiap Calon konsumen yang Melakukan Booking Fee pada Periode 17 Juli s/d 17 Agustus, berhak mendapatkan HADIAH LANGSUNG Apple iphone 7 Plus 3) Skema Cash Keras,Konsumen Mendapatkan: 1 Unit Sepeda Motor
Vay Tiα»n Nhanh Ggads. VIDEO Semua Ketiban Rejeki Zinium KETIBAN REJEKI ZINIUM! HADIAH MOTOR MENANTIMU ? HADIAH TANPA DIUNDI!! KETIBAN REJEKI ZINIUM! HADIAH TANPA DIUNDI?! SEMUA PASTI MENANG! KETIBAN REZEKI ZINIUM HADIAH TANPA DIUNDI 2020 PASTI MENANG !! HADIAH LANGSUNG MOBIL , MOTOR, HP & MILYARAN UANG TUNAI Tanpa diundi dari ZINIUM ZINIUM bagi bagi HADIAH MOBIL-MOTOR-HP & MILYARAN UANG TUNAI hebooh, sini om..siniii om TVC Company Profile PT Sunrise Steel - Indonesia Version Terkuak sudah - Rajanya Bahan Baku Baja Ringan Zinum Bahan Baku Baja Ringan Terpercaya, Awet dan Tahan Lama Pilih Zinium - Bahan Baja Ringan Yang Awet sampai dengan 20 Tahun
Pajak hadiah adalah uang yang wajib dibayarkan kepada pemerintah bagi seorang wajib pajak yang mendapatkan penghargaan atau barang dari hasil undian, perlombaan/kompetisi, atau bonus. Pengenaan pajak hadiah bukan serta merta untuk merugikan penerima hadiah, tapi dijadikan sebagai bagian dari kontribusi warga negara dalam membiayai program-program pembangunan pemerintah, seperti infrastruktur, fasilitas pendidikan, dan kesehatan. Selain itu, pengenaan pajak hadiah juga berfungsi sebagai bentuk penyetaraan sehingga memperkecil kesenjangan antara pemenang yang beruntung dan yang tidak. Dalam penerapannya, pajak hadiah terbagi menjadi beberapa jenis dengan tarif pajak yang berbeda-beda. Lebih jelasnya mari simak penjelasan yang telah Lifepal siapkan berikut ini. Jenis hadiah yang dikenakan pajak Hadiah yang dikenakan pajak terbagi menjadi empat jenis. Mari baca uraian berikut untuk ketahui hadiah yang termasuk dalam objek pajak. 1. Hadiah undian Hadiah yang diberikan kepada seseorang berdasarkan metode penarikan undiannya. Misalnya, hadiah mobil yang disediakan bank sebagai wujud penghargaan atas kesetiaan nasabah. Dalam jenis ini, tiap orang yang mendapatkan hadiah diharuskan membayar pajak hadiah sesuai harga jual mobil saat itu. 2. Hadiah perlombaan Hadiah ini diberikan berdasarkan ketika diadakan suatu perlombaan. Misalnya, hadiah untuk ajang kompetisi menyanyi yang diselenggarakan secara nasional. 3. Hadiah yang terkait pekerjaan, jasa, atau kegiatan lain Hadiah jenis ini dapat berwujud apa saja. Pada umumnya, hadiah ini diberikan instansi tertentu, pengusaha, ataupun pihak lainnya. Misalnya, hadiah dari seorang pemilik usaha kepada pelanggannya dalam rangka merayakan hari jadi usaha. 4. Hadiah atas prestasi di kegiatan tertentu Hadiah jenis ini biasa diberikan sebagai bentuk apresiasi atau kekaguman akan prestasi yang dimiliki. Misalnya, hadiah diberikan kepada seseorang karena telah berhasil memecahkan rekor tertentu. Penghitungan dan tarif pajak hadiah Setiap pajak yang diberikan tentunya memiliki penghitungan dan tarif yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perpajakan. Lebih jelasnya mari simak ulasan lengkapnya. 1. Penghitungan pajak hadiah Setiap pajak hadiah yang akan dibebankan akan dipotong pihak penyelenggara acara berhadiah. Pihak-pihak yang termasuk dalam penyelenggara adalah orang pribadi, badan, organisasi, atau penyelenggara lainnya. Ketentuan penghitungan pajak hadiah telah diatur berdasarkan UU 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan dan Peraturan Pemerintah nomor 132 tahun 2000 tentang pajak penghasilan atas hadiah undian. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa segala penghasilan yang berasal dari hadiah undian akan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Dengan mekanisme yang dianggap selesai tepat setelah tepat setelah pemotongan, pemungutan, dan penyetoran dilakukan wajib pajak sendiri. 2. Tarif pajak hadiah Setiap hadiah yang dikenakan pajak, tentunya memiliki tarif yang sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018 dengan ketentuan sebagai berikut Pajak hadiah undian akan dikenakan PPh sebesar 25 persen dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final. Pajak hadiah atas penghargaan, perlombaan, dan hadiah berdasarkan pekerjaan, jasa, serta kegiatan lainnya akan dikenakan PPh dengan ketentuan berikut Dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-Undang PPh, apabila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. Dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20 persen dan bersifat final dari jumlah bruto dengan memerhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku apabila penerima adalah wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap BUT. Dikenakan PPh pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4 sebesar 15 persen dari jumlah penghasilan bruto, apabila penerima adalah wajib pajak badan. Perlu diketahui bahwa pengenaan tarif PPh ini tidak berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa. Sepanjang hadiah tersebut diberikan kepada semua pembeli atau konsumen tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung saat pemberian barang atau jasa. Contoh pengenaan pajak hadiah Agar kita semakin mudah memahami biaya pajak hadiah, mari simak contoh berikut ini. Pajak hadiah undian Bumbu Indonesia menyelenggarakan undian berhadiah senilai Rp150 juta. Dalam penarikannya, nama Januar terpilih sebagai salah satu pemenang yang beruntung. Maka pajak yang harus dipotong PT Bumbu Indonesia adalah 25% x Rp150 juta = Rp37,5 juta. Pajak undian mobil Beberapa waktu lalu, seorang driver ojek online berhasil mendapatkan hadiah Mini Cooper melalui program Serbu Seru yang diselenggarakan oleh Bukalapak pada Hari Belanja Online Nasional. Jika mobil tersebut tersebut diperlakukan sebagai hadiah, maka ada harus membayar pajak undian mobil dengan perhitungan 25% x Rp700 juta = Rp175 juta. Pajak perlombaan PT Rempah Indonesia mengadakan perlombaan kepada 20 pegawainya. Untuk lima pegawai dengan nilai penjualan tertinggi akan diberikan hadiah masing-masing Rp50 juta. Pajak yang harus dipotong oleh PT Rempah Indonesia adalah 5% x Rp50 juta = Rp2,5 juta. Pajak perlombaan pemenang wajib pajak luar negeri PT Segar Indonesia mengadakan perlombaan lari dengan hadiah senilai Rp500 juta. Dalam perlombaan tersebut, Cho Seungyoun seorang warga negara Korea Selatan terpilih sebagai juara pertama. Pajak yang harus dipotong PT Segar Indonesia adalah 20% x Rp500 juta = Rp100 juta. Pajak perlombaan pemenang wajib pajak badan PT Rahmat Kuasa Indonesia mengadakan perlombaan dengan peserta perusahaan-perusahaan otomotif yang berlokasi di Jakarta. Pada acara tersebut, Firma Februari terpilih sebagai pemenang dan mendapatkan hadiah sebesar Rp1 miliar. Pajak yang harus dipotong PT Rahmat Kuasa Indonesia adalah 15% x Rp1 miliar = Rp150 juta. Ketentuan pembayaran pajak hadiah Setelah pemenang atas hadiah tersebut telah diketahui, penyelenggara undian harus segera memotong pajak sebelum menyerahkan kepada pemenang undian. Selanjutnya, setiap penyelenggara undian wajib memberikan bukti pemotongan pajak sebanyak tiga rangkap yang masing-masing diberikan kepada Lembar pertama kepada penerima hadiah selaku wajib pajak. Lembar kedua kepada Kantor Pelayanan Pajak. Lembar ketiga kepada penyelenggara atau pemotong. Selain itu, penyelenggara pun wajib untuk melakukan hal-hal berikut. Menyetor PPh yang telah dipotong menggunakan Surat Setoran Pajak SSP ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah tersebut. Dari informasi di atas, kita bisa mengetahui bahwa setiap hadiah yang diselenggarakan bisa terkena pajak. Contohnya saja undian berhadiah yang biasa ditampilkan di televisi. Apabila kita memenangkan hadiah dari program undian, jangan langsung senang dulu sebab hadiah yang akan kita dapatkan belum tentu sesuai dengan nominal yang disebutkan di awal. Berapa pun uang hadiah yang kita dapatkan, jangan dihambur-hamburkan, tapi sebaiknya ditabung untuk kebutuhan di masa mendatang. Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang keuangan? Lihat pertanyaan populer seputar keuangan beserta jawabannya di Tanya Lifepal. Tanya jawab seputar pajak hadiah Apa itu pajak hadiah?Pajak hadiah adalah pajak yang dikenakan atas hadiah dari undian, perlombaaan, ataupun penghargaan karena tergolong sebagai objek pajak penghasilan dengan pengenaan persentase sebesar 25 persen. Berapa persen pajak hadiah?Hadiah dari undian, perlombaan, ataupun penghargaan digolongkan sebagai objek Pajak Penghasilan. Pengenaan persentase pajak hadiah didasarkan pada Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2, yaitu 25% dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final. Apakah hadiah kena PPN? Hadiah dikenakan tarif PPN sebesar 10% dari harga jual/penggantian setelah dikurangi laba kotor sesuai dengan KMK/567/04/2000. PPN dalam faktur pajak merupakan pajak keluaran yang harus dipungut dan dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak PKP.
Mohon pencerahan rekan ahli pajakapakah hadiah langsung, merupakan obyek pajak ?Ilustrasi Beli Mobil, mendapat hadiah langsung berupa Ipad mini, payungjikalau berkenan sekalian dasar hukumnya Makasih sebslumnya KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP β 395/PJ./2001 TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang a. Bahwa hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan merupakan Objek Pajak Penghasilan;b. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan tersebut, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan;Mengingat 1. Undang-undang. Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985;2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Hadiah Undian Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 237, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4040;3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi; MEMUTUSKAN Menetapkan KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH DAN PENGHARGAAN. Pasal 1Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan a. Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;b. Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan;c. Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;d. penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Pasal 21 Atas hadiah undian dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 25% dua puluh lima persen dari jumlah penghasilan bruto dan bersifat final.2 Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan Pajak Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut a. Dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam negeri, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dari jumlah penghasilan bruto; b. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% dua puluh persen dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku; c. Dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT, dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 Tahun 2000, sebesar 15% lima belas persen dari jumlah penghasilan bruto. Pasal 3Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan Pajak Penghasilan adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsurnen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. Pasal 4Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ tanggal 16 Maret 1998 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaandinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Keputusan ini berlaku mulai tanggal I Januari setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik di Jakartapada tanggal 13 Juni 2001DIREKTUR JENDERAL,ttd,HADI POERNOMO DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK__________________________________________________ _________________________________________ 10 Agustus 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S β 182/ TENTANG PERPAJAKAN DALAM RANGKA PROMOSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 10 Juni 1998 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut 1. Dalam surat tersebut Saudara menanyakan a. Pemberian hadiah/penghargaan langsung mencakup seluruh jenis promosi, seperti β Hadiah premium, misal mug, gelas, payung dan sebagainya. β Hadiah dalam bentuk pengumpulan poin atau voucher untuk ditukar dengan barang. β Penukaran label produk dengan produk/barang. β Discount khusus dalam penjualan produk sejumlah tertentu. β Hadiah langsung dalam rangka ikut memeriahkan promosi. β Hadiah tambahan produk dalam penjualan misalnya beli satu dapat dua, dan sebagainya, apabila hadiah-hadiah tersebut diterimakan kepada agen/pedagang, apakah termasuk pengertian hadiah langsung menurut SE Dirjen Pajak Nomor SE-02/ ? b. Apa yang dimaksud dengan "tanpa persyaratan apapun" pada angka 4 surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-108/ Hal ini dapat menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan karena hadiah langsung tanpa diundi mengandung syarat tertentu, misalnya pembelian 2 kaleng dapat 1 poin/ Sesuai butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ tanggal 16 Maret 1998, tidak termasuk dalam pengertian hadiah atau penghargaan yang dikenakan pajak adalah hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa sepanjang a. Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi; b. Hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/ Dari uraian di atas ditegaskan bahwa a. Apabila penerimaan hadiah oleh agen/pedagang tersebut akan diteruskan kepada pembeli akhir konsumen, maka hadiah tersebut termasuk pengertian hadiah langsung yang tidak terutang PPh. b. Apabila hadiah tersebut diterima oleh agen/pedagang misalnya diskon bagi pedagang bukan diskon bagi konsumen, maka merupakan penghasilan bagi pedagang/agen. c. Pengertian "tanpa syarat apapun" dimaksudkan dapat berlaku umum bagi konsumen akhir yang berkaitan dengan syarat butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/ yaitu β Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi. β Diterima langsung oleh pembeli/konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa. Oleh karena itu apabila terdapat syarat khusus yang tidak berlaku umum, misalnya pembeli sepuluh ribu diberi hadiah mobil, maka atas hadiah tersebut terutang PPh walaupun diterima oleh pembeli/konsumen akhir saat pembelian penjelasan untuk DJONIFAR AF, MA kalo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosimakasih Originaly posted by tanugroho471kalo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosiPekerjaan Rumah dari SI yah rekan?Salam manis, Originaly posted by tanugroho471alo hadiah sudah dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? dan kalo belum dikenakan PPh apakah dapat dibiayakan secara fiskal? anggaplah tidak ada hubungannya dengan promosimakasihada hubungan ama 3M perusahan gak? kalo gak ada, ya gak dapat dibiayakan. Originaly posted by bayemada hubungan ama 3M perusahan gak? kalo gak ada, ya gak dapat pemberian insentif/hadiah ke penjual non karyawan, saya gak tau tuh bisa dikategorikan 3M apa nggak. karena jika dikaitkan dengan mendapatkan, menagih, dan memelihara, persepsi orang tidak terkait 3M dan menurut rekan gak dapat dibiayakan, jika saya punya pandangan begini benar gak rekan "kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikan, toh ujung2 nya juga di koreksi positif."mohon pandangannya rekan2 Originaly posted by tanugroho471"kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikan, toh ujung2 nya juga di koreksi positif."kalo ga digross up gimana rekan?emangnya si penerima hadiah mau dipotong pajaknya? Originaly posted by yovikalo ga digross up gimana rekan?ya pph nya digross up, bukan ditanggungOriginaly posted by yoviemangnya si penerima hadiah mau dipotong pajaknya?karena gak mau, makanya di gross up, rekan Originaly posted by tanugroho471"kalo gak bisa dibiayakan, ngapain saya lakukan gross up PPh nya pada saat diberikankarena aturan Pajaknya bilang klo terutang PPh memang harusnya disetorkan pajaknya rekan. baik dengan cara dipotong langsung dari hadiahnya ataupun di gross upOriginaly posted by tanugroho471toh ujung2 nya juga di koreksi positif."Kalo yang ini lain lagi ceritanya, hubungannya adalah dengan SPT manis, Originaly posted by ZullyantoKalo yang ini lain lagi ceritanya, hubungannya adalah dengan SPT apa? postnya sangat berguna.. terimakasihViewing 1 - 13 of 13 replies
β Pernahkan ketika kecil kamu menonton kuis yang ditayangkan di televisi? Jika iya, pasti kamu familiar dengan ungkapan bahwa pajak hadiah akan ditanggung pemenang. Istilah ini pasti sempat membuatmu penasaran dan sekarang Ajaib akan memberikan jawabannya buatmu. Perlombaan, sayembara, undian atau kuis pasti selalu diimingi-imingi dengan hadiah yang menggiurkan untuk menarik peserta. Namun sebagian besar hadiah pasti menetapkan syarat dan ketentuan bahwa peserta harus menanggung pajak atas hadiah atau penghargaan itu. Sangat sedikit bahkan nyaris tidak ada yang menetapkan jika hadiah tersebut diterima langsung tanpa harus membayar pajaknya. Pada permulaan, biasanya tak banyak yang ambil pusing soal pajak hadiah yang harus dibayar. Namun sebenarnya banyak juga lho kasus di mana hadiah atau penghargaan perlombaan tak bisa diambil karena yang bersangkutan tak sanggup membayar pajaknya. Namun toh tetap saja mendapatkan hadiah selalu menarik meskipun ada pajak yang harus ditanggung. Untuk lebih jelasnya, yuk belajar lebih jauh soal pajak hadiah serta besarannya. Siapa tahu berikutnya kamu bakal dapat hadiah dari sayembara atau lomba yang kamu ikuti kan. Berapa Besaran Pajak Hadiah di Indonesia? Penghitungan Tarif Pajak Untuk Hadiah Penyetoran dan Pelaporan Prosedur Pembayaran Pajaknya Berapa Besaran Pajak Hadiah di Indonesia? Siapapun pasti senang ketika mendapatkan hadiah. Kamu sendiri juga pasti sering mendapatkan hadiah. Bisa karena memenangkan suatu kompetisi atau karena prestasi. Namun apakah kamu tahu jika ada pajak hadiah yang harus kamu bayar. Hadiah yang dimaksud disini adalah penghargaan atau mendapatkan barang karena undian atau perlombaan dan juga bonus. Jadi jika kamu ulang tahun dan mendapatkan hadiah dari pacar, itu di luar konteks pajak yang dimaksud. Jelas tidak perlu ada pajak yang perlu kamu bayar untuk pemberian pribadi seperti itu. Masyarakat sendiri umumnya belum terlalu memahami soal pajak hadiah jika dibandingkan dengan jenis pungutan lainnya. Namun tak ada salahnya kamu memahami apalagi jika kamu adalah orang yang selalu tertarik untuk ikut undian atau sayembara. Paling tidak kamu bisa mengkalkulasi sendiri besar pajak yang harus kamu bayarkan. Pengadaan pajak disini merupakan bagian kontribusi bagi penerima hadiah. Karena dari uang pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan program-program pemerintah seperti untuk kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan sebagainya. Dengan dikenakan pajak juga sebagai bentuk penyetaraan untuk memperkecil kesenjangan antara yang menang dan yang belum menang. Dalam penerapannya, pajak hadiah terbagi kedalam beberapa jenis yang berbeda. Berikut beberapa perbedaannya Pajak Hadiah Undian Pajak jenis ini diberikan kepada pemenang undian. Seperti hadiah kendaraan bermotor yang diadakan salah satu bank sebagai bentuk apresiasi karena kesetiaan nasabah. Dalam kejadian ini, pemenang diwajibkan membayar pajak sesuai harga jual kendaraan. Jika hadiah tersebut dalam bentuk uang maka pemotongan untuk pajak sebesar 25% dari nominal. Pembeli atau konsumen diharuskan membayar pajak kendaraan tersebut terlebih dahulu baru hadiahnya bisa diterima langsung oleh konsumen. Sedangkan jika dalam bentuk tunai biasanya akan langsung dipotong oleh penyelenggara. Hadiah Perlombaan Pajak untuk hadiah yang diberikan saat memenangkan perlombaan. Misalnya kamu mengikuti ajang perlombaan menyanyi berskala nasional dan kamu memenangkan perlombaan tersebut. Maka kamu wajib membayar sejumlah pajak. Pajak untuk perlombaan ini jika hadiahnya dalam bentuk uang yakni sebesar 5% dari jumlah total hadiah yang diterima. Hadiah Terkait Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Lainnya Hadiah jenis ini biasanya bisa berbentuk apa saja dan umumnya diberikan oleh pengusaha atau instansi. Contohnya hadiah yang diberikan bos kepada karyawannya sebagai bentuk apresiasi karena menjadi karyawan paling rajin. Hadiah Karena Prestasi Dalam Kegiatan Hadiah dalam hal ini biasanya diberikan sebagai wujud apresiasi karena prestasi yang diraih. Sebagai contoh hadiah yang didapatkan ketika kamu berhasil memecahkan rekor yang sudah ada. Maka kamu wajib membayar pajak untuk hadiahnya. Penghitungan Setiap pajak yang diberikan kepada pemenang sudah pasti dihitung dan tarif yang dikenakan sudah sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Pajak dari hadiah yang dibebankan, akan dipotong oleh pihak penyelenggara. Bisa dikatakan jika penerima hadiah yang akan membayar pajak tersebut. Ketentuan tersebut sudah diatur sesuai UU No 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan dan terdapat dalam peraturan pemerintah nomor 132 tahun 2000 tentang pajak penghasilan atas hadiah undian. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak juga meluncurkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan. Peraturan ini berlaku sejak 1 Mei 2015 lalu. Regulasi tersebut dihadirkan untuk semakin melancarkan proses perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara ketika mendapatkan hadiah. Ketentuan tersebut menyatakan jika segala penghasilan yang berasal dari hadiah undian akan dikenakan pajak penghasilan dan bersifat final. Tepat setelah pemungutan, pemotongan juga penyetoran yang dilakukan oleh wajib pajak. Tarif Pajak Untuk Hadiah Setiap hadiah yang dimenangkan sesuai dengan kriteria yang sudah dibahas di atas. Memiliki tarif berbeda-beda dan sudah diatur oleh DJP Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2018. Berikut berbagai ketentuannya Pajak dalam hadiah undian dikenakan PPh 25% dari jumlah bruto hadiah dan bersifat final. Hadiah atas perlombaan, penghargaan juga hadiah karena pekerjaan atau kegiatan lainnya dikenakan tiga poin PPh sebagai berikut Akan dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 UU PPh. jika penerima adalah orang pribadi dalam negri. Akan dikenakan PPh pasal 26 yaitu sebesar 20% bersifat final dari jumlah bruto. Dengan memperhatikan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda jika yang menerima adalah wajib pajak luar negeri selain BUT Bentuk Usaha Tetap. Dikenakan PPh pasal 23 ayat 1 huruf a angka 4 sebesar 15% dari jumlah penghasilan bruto. Jika penerima atau penghasilan adalah wajib pajak badan atau lembaga. Pajak yang dibebankan tersebut tidak akan berlaku untuk hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut langsung diberikan saat pemberian barang atau jasa tersebut. Penyetoran dan Pelaporan Kewajiban untuk membayar pajak tidak hanya dibebankan kepada pemenang saja. Pihak penyelenggara juga wajib menyetorkan PPh yang sudah dipotong dengan Surat Setoran Pajak ke Bank. Paling lambat di tanggal 10 bulan berikutnya. Pihak penyelenggara undian juga diwajibkan menyampaikan SPT masa ke kantor KPP tempat pemotong terdaftar dan paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya. Setelah hadiah diserahkan atau dibayarkan. Prosedur Pembayaran Pajaknya Jika hadiah yang diberikan tersebut tidak dalam bentuk tunai. Misalnya seperti rumah atau kendaraan. Maka nilai hadiah ditentukan oleh harga pasaran. Sebagai contoh jika kamu memenangkan hadiah berupa sepeda motor. Pajak tersebut sebesar 25% dari harga jual motor tersebut saat itu juga. Jadi jika harga jual motor tersebut Rp100 juta. Maka pajaknya bisa mencapai Rp25 juta. Jadi semakin besar nilai jualnya, maka semakin besar pula nominal pajaknya. Pemotongan pajak akan dilakukan jika pemenang undian sudah didapatkan. Pihak penyelenggara harus segera memotong pajak sebelum menyerahkan hadiah tersebut kepada pemenang undian. Tahap selanjutnya. Pihak penyelenggara undian harus menyerahkan bukti-bukti pemotongan pajak sebanyak tiga rangkap. Lembaran pertama diberikan penerima hadiah. Lembaran kedua kepada kantor pelayanan pajak dan lembar ketiga untuk penyelenggara. Mungkin saat ini kamu baru mengetahui bahwa undian berhadiah atau kompetisi apapun yang tayang di televisi dan memperebutkan hadiah bisa terkena pajak. Besaran nominalnya tentu saja mengikuti harga jual saat ini. Jadi apabila kamu memenangkan hadiah dari program undian, meluapkan perasaan senang itu boleh-boleh saja. Namun yang harus kamu ingat hadiah yang akan kamu dapatkan harus dibayarkan pajaknya atau dipotong untuk pembayaran pajak. Pastikan kamu sanggup membayar pajaknya tersebut agar tidak kesulitan atau kecewa saat mendapatkannya. Bacaan menarik lainnya Mardiasmo 2011. Perpajakan. Yogyakarta Andi Ajaib merupakan aplikasi investasi reksa dana online yang telah mendapat izin dari OJK, dan didukung oleh SoftBank. Investasi reksa dana bisa memiliki tingkat pengembalian hingga berkali-kali lipat dibanding dengan tabungan bank, dan merupakan instrumen investasi yang tepat bagi pemula. Bebas setor-tarik kapan saja, Ajaib memungkinkan penggunanya untuk berinvestasi sesuai dengan tujuan finansial mereka. Download Ajaib sekarang.
hadiah langsung tanpa diundi 2020